[13 Sep 2023 - Penggunaan ruang C201 & C203 sebagai ruang ujian dapat disesuaikan setelah perkuliahan selesai dilaksanakan!!! ] 
Data Peminjaman Mobil Hari Ini
1. Kendaraan : KB 7672 AA - Mitsubisi / FE74HDV
Tanggal : 13 Dec 2024 - 15 Dec 2024
Tujuan : Anjungan BLPP
Acara : PKKMB FTIK
2. Kendaraan : KB 1890 QJ - Toyota / Kijang Innova G
Tanggal : 13 Dec 2024 - 15 Dec 2024
Tujuan : Blpp anjungan
Acara : Pkkmb ftik ump 2024
Aturan Peminjaman & Penggunaan Mobil
  1. Untuk memudahkan dalam penggunaan/peminjaman, 1 (satu) hari sebelum keberangkatan agar mengadakan koordinasi dengan kepala urusan rumah tangga & perlengkapan Universitas Muhammadiyah Pontianak.
  2. Apabila terjadi kerusakan mobil menjadi tanggung jawab pemakai (diluar kegiatan dinas) Universitas Muhammadiyah Pontianak.
  3. Peminjaman sesuai dengan waktu yang disepakati di awal. Apabila membutuhkan perpanjangan waktu dimohon untuk membuat permohonan baru. (koordinasi bagian perlengkapan & rumah tangga Universitas Muhammadiyah Pontianak)
  4. Formulir ini harap dibawa pada saat peminjaman dan pengembalian.
  5. Demi terciptanya kerjasama yang baik, mohon sebelum pemakaian dan pengembalian di cek lagi keadaan/kondisi mobil.
Data Penggunaan Ruang Hari Ini
1. Tanggal : 13 Dec 2024
Waktu : 13:00- 16:00
Ruangan : C204 - R. KULIAH / alternative
Kegiatan : Sidang Skripsi
Kontak : Andri Restandi
2. Tanggal : 13 Dec 2024
Waktu : 13:00- 16:00
Ruangan : C202 - R. Kuliah & UJIAN SEMINAR
Kegiatan : Sidang Skripsi
Kontak : Andri Restandi
3. Tanggal : 13 Dec 2024
Waktu : 09:00- 12:00
Ruangan : 02 - R. Pertemuan Lt.3
Kegiatan : Rapat Wisuda
Kontak : Waslia
4. Tanggal : 13 Dec 2024
Waktu : 08:30- 10:30
Ruangan : C201 - R. UJIAN-SEMINAR
Kegiatan : Seminar Proposal
Kontak : saidah
Aturan Peminjaman & Penggunaan Ruang
  1. Semua ruang yang ada di lingkungan Universitas Muhammadiyah Pontianak adalah ruang milik Universitas Muhammadiyah Pontianak yang dapat digunakan untuk keperluan rapat, pertemuan tingkat Universitas, Organisasi Mahasiswa dan juga dapat disewakan kepada pihak luar (penyewa).
  2. Penggunaan/penyewaan ruang di awali dengan mengajukan surat secara resmi yang ditujukan kepada Rektor, Kepala B.A.U atau Kaur. Perlengkapan & Rumah Tangga Universitas Muhammadiyah Pontianak.
  3. Mengisi formulir peminjaman ruang di bagian perlengkapan Universitas Muhammadiyah Pontianak yang kemudian diketahui oleh Kaur. Perlengkapan & Rumah Tangga dan Kepala Biro Administrasi Umum (B.A.U) Universitas Muhammadiyah Pontianak.
  4. Pengguna ruang bertanggung jawab penuh dan wajib memelihara kebersihan dan inventaris ruangan yang menjadi milik Universitas Muhammadiyah Pontianak. Kerusakan/kehilangan barang-barang milik properti UM Pontianak selama dalam pelaksanaan kegiatan maka pemakai ruangan bertanggung jawab untuk mengganti/memperbaiki atas kerusakan/kehilangan yang terjadi.
  5. Ruang-ruang yang ada di lingkungan Universitas Muhammadiyah Pontianak dapat digunakan setiap hari senin-minggu, mulai pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB.
  6. Setelah selesai menggunakan ruang yang ada di lingkungan Universitas Muhammadiyah Pontianak, pengguna wajib mematikan lampu, mengunci dan mengembalikan kuncinya kepada security dan atau petugas yang telah ditunjuk.